
PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM) selaku main dealer motor Honda untuk wilayah Jatim dan NTT semakin peduli akan konsumen. Dengan membuat terobosan baru yaitu berupa asuransi untuk para konsumen motor Honda melalui program One Heart Card (OHC).
“Program tersebut akan memberikan perlindungan bagi konsumen Honda berikut keluarganya bagi yang melakukan pembelian motor mulai 1 Desember 2013 di seluruh dealer Honda di Jatim. Asal keluarganya masih satu Kartu Keluarga (KK) dengan pemegang kartu,” jelas M. Bondan, HC3 Head MPM.
Asuransi yang dikeluarkan oleh MPM Insurance ini berupa santunan bagi yang meninggal dunia atau cacat tetap maksimal Rp 10 juta bagi pengemudi, dan maksimal Rp 5 juta untuk pembonceng. “Bisa diklaim asal sewaktu kecelakaan menggunakan motor yang nomer mesinnya tertera pada OHC,” imbuh Bondan.
OHC ini berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan tanpa bayar premi tiap bulan. Jika telah lewat 2 tahun bisa diperpanjang dengan membayar Rp 30 ribu di dealer Honda terdekat.
Proses klaim harus dilengkapi surat laporan kecelakaan dari polisi, SIM, STNK, OHC, KK dan surat keterangan dari rumah sakit. “Semoga asuransi ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman dalam berlalu lintas bagi konsumen Honda,” ucap Suwito, Presdir MPM. [ET]